TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
1.
PERSIAPAN UN
a. Empat puluh lima (45)
menit sebelum ujian dimulai, Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UN
b. Pengawas Ruang UN
menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah
c. Pengawas Ruang UN
menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir,
dan Berita Acara Pelaksanaan UN
2. PELAKANAAN
UN
a. Pengawas Ruang UN masuk
ke dalam ruang UN 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa
kesiapan ruang ujian
b. Pengawas Ruang UN
meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN
dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang UN
memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain,
alat komunikasi elektronik, handphone (HP), kalkulator dan sebagainya ke dalam
ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan