- Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, menggunakan Prosedur Pengangkatan Kepala Madrasah/Sekolah melalui Admin Mapenda Kota/Kabupaten.
- Untuk tugas tambahan sebagai Wakasek, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (sesuai KMA nomor 103 tahun 2015) menggunakan Prosedur Alih Tugas Tambahan.
- Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan.
- Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas.
- Untuk perhitungan jam mengajar guru melalui Prosedur Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan.
Showing posts with label SIMPATIKA. Show all posts
Showing posts with label SIMPATIKA. Show all posts
Wednesday 24 February 2016
Cara Set Jam Tugas Mengajar (JTM) dan Tugas Tambahan Guru
Cara Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem
Akun PTK Anda di blokir by Sistem seperti ini?
Silakan lapor ke Admin/Operator Madrasah/sekolah tempat Anda berada untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Madrasah/Sekolah untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :
Silakan lapor ke Admin/Operator Madrasah/sekolah tempat Anda berada untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Madrasah/Sekolah untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :
- Login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai Admin Madrasah.
- Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Aktif.
- Akan muncul daftar PTK yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK yang akan diaktifkan.
- Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA PTK. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.
Panduan Mengaktifkan Pengawas yang Diblokir oleh Sistem SIMPATIKA
Akun PTK Pengawas Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?
Bila ditemukan kendala seperti di atas, segera hubungi Instansi Induk tempat Anda bernaung. Prosedur ini dilakukan oleh admin Mapenda/Dinas tempat Anda bernaung.
Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena Pengawas terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang diblokir oleh sistem :
Bila ditemukan kendala seperti di atas, segera hubungi Instansi Induk tempat Anda bernaung. Prosedur ini dilakukan oleh admin Mapenda/Dinas tempat Anda bernaung.
Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena Pengawas terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang diblokir oleh sistem :
- Login Sebagai Admin Kemenag/Dinas pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ .
- Masukan UserID dan Password akun Admin/Operator Kemenag Anda.
- Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA jika berhasil login.
- Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu Mutasi & Non aktif >> Pengaktifan PTK belum Verval (Terblokir oleh Sistem) >> Laporkan PTK Aktif .
- Akan muncul daftar PTK Pengawas yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK / Pengawas yang akan diaktifkan.
- Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.
Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi
Berikut panduan singkat Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi :
- Login menggunakan akun Admin Kanwil Kota/Kab Anda melalui halaman http://simpatika.kemenag.go.id/,
- Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Pada dasbor admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval Biodata >> Daftar Pengajuan Verval Inpassing.
- Akan ditampilkan data PTK yang telah mengajukan verval inpassing, pilih PTK dan Setujui Pengajuan Penerbitan (perhatikan gambar).
- Periksa data PTK tersebut, jika telah sesuai dan lengkap klik Simpan.
- Data Verval Inpassing PTK berhasil disetujui dan diterbitkan
Persetujuan Akun Madrasah/Sekolah Baru oleh Kanwil Kemenag Provinsi
Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui Ajuan Akun Madrash/Sekolah Baru
dari Admin Kemenag Kab/Kota jika ada madrasah/sekolah di wilayah
naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA. Berikut langkah singkat untuk menyetujui ajuan akun madrasah/sekolah baru :
- Akses simpatika.kemenag.go.id/dan pilih login PTK/Admin.
- Masukan ID dan Password login Anda.
- Pilih Layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Pada dasbor SIMPATIKA KANWIL, pilih menu Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru dan pilih Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah.
- Akan ditampilkan Daftar Pengajuan Akun Sekolah Baru, pilih nama madrasah/sekolah dari daftar, kemudian klik tombol segitiga terbalik seperti pada gambar dibawah ini. Klik Setujui Pengajuan Akun.
- Klik Simpan pada halaman Aproval Pengajuan Akun Sekolah.
- Cetak Tanda Bukti Persetujuan Akun Sekolah Baru yang didalamnya terdapat Kode Aktivasi .
Langkah-Langkah Prosedur Dasar di SIMPATIKA
Berikut Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan :
- Madrasah/Sekolah mengajukan Akun Institusi Madrasah/Sekolah baru dengan mengunduh Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Mapenda Kota/Kab setempat.
- Kemudian Admin Mapenda Kota/Kab Menambahkan Akun Madrasah/Sekolah Baru.
- Selanjutnya, Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah/Sekolah Baru
- Setelah diterbitkan akun Madrasah/sekolah baru, Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Madrasag/Sekolah Baru.
- Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah/Sekolah, lakukan Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah
- Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Mapenda Kota/Kab
- Untuk PTK Baru, lakukan Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru
- Selanjutnya, Admin/Operator Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Lv1 / Verval PTK Lv 1.
- Setelah PTK memperoleh Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. PTK melakukan Aktivasi Akun Dan Pengisian Data PTK Baru
- Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah (VerVal PTK Lv 2)
- Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Mapenda Kota/Kab setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan atau Persetujuan Pakta Integritas PTK Oleh Admin Mapenda Kota/Kab.
- Sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID (PTK Aktif bintang 4), setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Lakukan prosedut Cetak Kartu Digital PTK/NUPTK sebagai tanda aktif PTK.