Wednesday, 24 February 2016

Panduan Mengaktifkan Pengawas yang Diblokir oleh Sistem SIMPATIKA

Akun PTK Pengawas Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?
blokir
Bila ditemukan kendala seperti di atas, segera hubungi Instansi Induk tempat Anda bernaung. Prosedur ini dilakukan oleh admin Mapenda/Dinas tempat Anda bernaung.
Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena Pengawas terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang diblokir oleh sistem :
  1. Login Sebagai Admin Kemenag/Dinas pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ . login simpatika
  2. Masukan UserID dan Password akun Admin/Operator Kemenag Anda.form login simpatika
  3. Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA jika berhasil login. layanan simpatika
  4. Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu Mutasi & Non aktif >> Pengaktifan PTK belum Verval (Terblokir oleh Sistem) >> Laporkan PTK Aktif . klik laporkan ptk aktif
  5. Akan muncul daftar PTK Pengawas yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK / Pengawas yang akan diaktifkan.
    pilih ptk
  6. Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan. cek dan simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.