Wednesday, 24 February 2016

Persetujuan Akun Madrasah/Sekolah Baru oleh Kanwil Kemenag Provinsi

Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui Ajuan Akun Madrash/Sekolah Baru dari Admin Kemenag Kab/Kota jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA. Berikut langkah singkat untuk menyetujui ajuan akun madrasah/sekolah baru :
  1. Akses simpatika.kemenag.go.id/dan pilih login PTK/Admin.TOMBOL LOGIN SIMPATIKA 
  2. Masukan ID dan Password login Anda.form login simpatika
  3. Pilih Layanan SIMPATIKA KANWIL.simpatika kanwil
  4. Pada dasbor SIMPATIKA KANWIL, pilih menu Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru dan pilih Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah.klik persetujuan pengajuan akun sekolah baru
  5. Akan ditampilkan Daftar Pengajuan Akun Sekolah Baru, pilih nama madrasah/sekolah dari daftar, kemudian klik tombol segitiga terbalik seperti pada gambar dibawah ini. Klik Setujui Pengajuan Akun.klik setuju pengajuan akun
  6. Klik Simpan pada halaman Aproval Pengajuan Akun Sekolah.klik simpan persetujuan
  7. Cetak Tanda Bukti Persetujuan Akun Sekolah Baru yang didalamnya terdapat Kode Aktivasi .surat aktivasi sekolah baru