Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui Ajuan Akun Madrash/Sekolah Baru
dari Admin Kemenag Kab/Kota jika ada madrasah/sekolah di wilayah
naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA. Berikut langkah singkat untuk menyetujui ajuan akun madrasah/sekolah baru :
- Akses simpatika.kemenag.go.id/dan pilih login PTK/Admin.
- Masukan ID dan Password login Anda.
- Pilih Layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Pada dasbor SIMPATIKA KANWIL, pilih menu Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru dan pilih Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah.
- Akan ditampilkan Daftar Pengajuan Akun Sekolah Baru, pilih nama madrasah/sekolah dari daftar, kemudian klik tombol segitiga terbalik seperti pada gambar dibawah ini. Klik Setujui Pengajuan Akun.
- Klik Simpan pada halaman Aproval Pengajuan Akun Sekolah.
- Cetak Tanda Bukti Persetujuan Akun Sekolah Baru yang didalamnya terdapat Kode Aktivasi .