Wednesday, 24 February 2016

Cara Set Jam Tugas Mengajar (JTM) dan Tugas Tambahan Guru

  1. Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, menggunakan Prosedur Pengangkatan Kepala Madrasah/Sekolah melalui Admin Mapenda Kota/Kabupaten.
  2. Untuk tugas tambahan sebagai Wakasek, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (sesuai KMA nomor 103 tahun 2015) menggunakan Prosedur Alih Tugas Tambahan. 
  3. Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan. 
  4. Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas.  
  5. Untuk perhitungan jam mengajar guru melalui Prosedur Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan.