- Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, menggunakan Prosedur Pengangkatan Kepala Madrasah/Sekolah melalui Admin Mapenda Kota/Kabupaten.
- Untuk tugas tambahan sebagai Wakasek, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (sesuai KMA nomor 103 tahun 2015) menggunakan Prosedur Alih Tugas Tambahan.
- Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan.
- Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas.
- Untuk perhitungan jam mengajar guru melalui Prosedur Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan.
Wednesday, 24 February 2016
Cara Set Jam Tugas Mengajar (JTM) dan Tugas Tambahan Guru
By Planet Informasi 2/24/2016