Wednesday, 24 February 2016

Cara Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem

Akun PTK Anda di blokir by Sistem seperti ini?
di blokir
Silakan lapor ke Admin/Operator Madrasah/sekolah tempat Anda berada untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Madrasah/Sekolah untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :
  1. Login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai Admin Madrasah.login simpatika
  2. Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Aktif. klik laporkan PTK Aktif
  3. Akan muncul daftar PTK yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK yang akan diaktifkan. Pilih PTK
  4. Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.SIMPAN
  5. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA  PTK. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.