Berikut panduan singkat Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi :
- Login menggunakan akun Admin Kanwil Kota/Kab Anda melalui halaman http://simpatika.kemenag.go.id/,
- Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Pada dasbor admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval Biodata >> Daftar Pengajuan Verval Inpassing.
- Akan ditampilkan data PTK yang telah mengajukan verval inpassing, pilih PTK dan Setujui Pengajuan Penerbitan (perhatikan gambar).
- Periksa data PTK tersebut, jika telah sesuai dan lengkap klik Simpan.
- Data Verval Inpassing PTK berhasil disetujui dan diterbitkan