Wednesday, 24 February 2016

Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi

Berikut panduan singkat Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi :
  1. Login menggunakan akun Admin Kanwil Kota/Kab Anda melalui halaman http://simpatika.kemenag.go.id/,LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL. simpatika kanwil
  3. Pada dasbor admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval Biodata >> Daftar Pengajuan Verval Inpassing.
    kanwil-klik daftar pengajuan verval inpassing
  4. Akan ditampilkan data PTK yang telah mengajukan verval inpassing, pilih PTK dan Setujui Pengajuan Penerbitan (perhatikan gambar). kanwil-klik setujui pengajuan penerbitan
  5. Periksa data PTK tersebut, jika telah sesuai dan lengkap klik Simpan. kanwil-persetujuan simpan
  6. Data Verval Inpassing PTK berhasil disetujui dan diterbitkan