Sahabat Guru, Pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2015, merupakan yang
kesembilan sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Dalam
perjalannya senantiasa terdapat perubahan dan perbaikan, guna
memberikan jaminan bahwa hasil yang akan diperoleh dapat bermanfaat bagi
proses pembelajaran.
Maka diharapkan adanya mekanisme yang lebih baik, mulai dari mekanisme
registrasi, mekanisme penyelenggaraan dibutuhkan kesiapan semua pihak
baik dari kalangan guru, pengelola RA/ Madrasah, unsur Kanwil
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sampai tingkat pusat, dan tidak
terkecuali perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara. oleh
karena itu Kali ini akan berbagi informasi penting tentang Informasi Juknis Sertifikasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Dalam juknis tersebut, sertifikasi Guru RA/Madrasah ini memliki banyak tujuan yang hendak dicapai, antara lain :
- Meningkatkan mutu lulusan dan pendidikan RA/ Madrasah melalui kualitas (Kinerja) guru.
- Menghasilkan guru yang memiliki kompetensu dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran
- Mampu menindaklanjuti hasil evaluasi dengan bimbingan dan pelatihan kepada Peserta didik (PD)
- Mampu mengimplementasikan budaya kerja yang berintegritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan
- Mampu melaksanakan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkala dan berkelanjutan
Juknis ini diharapkan menjadi informasi bagi seluruh unsur yang terkait
dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, berkenaan beberapa
hal sebagai berikut :
- Alur Sertifikasi Guru
- Kriteria Persyaratan Peserta Sergur, baca selengkapnya Informasi Tentang Kriteria dan Syarat Peserta Seritifkasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015
- Proses Penetapan Peserta Sergur
- Pelaksanaan Sergur
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
Untuk Alur Sergur 2015, Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 11 tahun 2011, Guru dalam jabatan yang telah memenuhi
persyaratan dapat mengikuti Sergur dengan beberapa pola,
- Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara langsung (PSPL)
- Portofolio (PF)
- Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
- Pendidikan Profesi Guru (PPG),
Untuk informasi lengkap tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru silahkan download link berikut ini:
Demikian informasi penting tentang Info Juknis Sertifikasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 yang dapat kami
bagikan, semoga para guru yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta
Sergur dapat lulus, yang juga diharapkan bersamaan dengan kinerja
kualitas pengajaran yang lebih baik, demi tercapainya cita-cita
pendidikan Nasional. Semoga bermanfaat