Sertifikasi Guru Tahun 2015
Penetapan calon sertifikasi guru (sergur) tahun 2005 - 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka untuk peningkatan profesionalisme guru itu sendiri.Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan pada Tahun 2014 - 2015 nanti adalah tahun terakhir pelaksanaan pola PSPL, Portofolio maupun PLPG. Selanjutnya mulai tahun 2015 akan dilaksanakan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Pola PPG
Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud seperti informasi yang dilansir dari JPNN.COM mengatakan bahwa istilah program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Sertifikasi Guru (Sergur) Dalam Jabatan.
Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. "Intinya sama, yakni mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar," katanya.
Kriteria dan Syarat Sertifikasi Guru RA dan Madrasah 2015
Sahabat Guru yang
budiman, seperti yang telah kita ketahui bahwa sertifikasi guru secara
umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang secara
otomatis dapat meningkatkan pendidikan nasional. Namun masih banyak
diantara para guru yang belum mengetahui siapa saja yang bisa
mendapatkan sertifikasi ini, khususnya para Guru RA/ Madrasah,
Oleh karena itu kali ini akan berbagi informasi yang sangat penting tentang Kriteria dan Syarat
Peserta Seritifkasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015.
Berikut ini secara ringkas dan sekilas Kriteria Persyaratan Peserta Sergur 2015 yang harus diperhatikan :
- Berstatus sebagai guru tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bagi PNS, dibuktikan dengan SK dari Kementrian Agama atau Dinas Pendidikan
- Bagi Non PNS, diklasifikasikan pada dua macam tempat satuan pendidikan
- di RA/ Madrasah swasta, dibuktikan dengan SK sebagai guru tetap, yang diterbitkan oleh penyelenggara satuan pendidikan
- di Madrasah Negeri, dibuktikan dengan SK yang diterbitkan oleh kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kepala Madrasah negeri yang bersangkutan
- Memiliki NUPTK, Untuk info lebih lanjut silahkan baca , Cara Daftar Ulang dan Memiliki NUPTK Bagi PNS dan Non PNS 2015
- Aktif mengajar di Madrasah yang bersangkutan, dan minimal memiliki beban kerja 6 jam tatap muka per-pekan
- Maksimal usian 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2015
- Memiliki Kualifikasi akademik sarjana (s-1) atau diploma empat (D-IV)
- Bagi Guru RA/ Madrasah yang belum s1, tidak bisa mendapatkan sertifikasi tahun 2015 kecuali
- Telah berusia 50 tahun pada 1 januari 2015 dan memiliki pengalaman kerja/ mengajar minimal 20 tahun, atau
- Mempunyai Golingan IV/a
- Jika mengajar tidak sesuai dengan latar-belakang keahlian, maka harus memiliki pengalaman mengajar 5 tahun pada mata pelajaran yang diampu
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau NON PNS) minimal 10 tahun sejak 31 desember tahun 2005 pada RA/ Madrasah sampai 31 desember 2015 secara terus menerus (dibuktikan dengan SK)
- Data Calon peserta diambil dari data verifikasi dan validasi (Verval) yang diterbitkan oleh Kemendikbud melalui PADAMU NEGERI
- Guru RA/ Madrasah yang diangkat dalam jabatan pengawas, dapat secara langsung mendapatkan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), dengan persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi akademik magister (s2) atau doktor (s3) pada perguruan tinggi yang terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b atau
- Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c