Info dari kominfo.go.id - Seluruh Kementerian
dapat melaksanakan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) mulai tahun 2015 mendatang. Mantan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar di
Jakarta, Rabu (22/10) mengatakan, pemerintahan sebelumnya telah
mendatangani peraturan pemerintah (PP) terkait hal itu. “Beberapa hari
lalu, sebelum Presiden Jokowi dilantik, PP PPPK sudah diteken Pak SBY”,
kata Azwar.
Dengan Adanya peraturan tersebut, rekruitmen PPPK
bisa dilakukan mulai tahun 2015. Apalagi untuk tahun anggaran 2014,
pemerintah sudah mengalokasikan formasi PNS dan PPPK dengan formasi
sebanyak 65 ribu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebanyak 35 ribu
untuk PPPK. “Kalau sekarang sudah ada, otomatis untuk tahun depan bisa
dibuka rekruitmennya”, ujarnya.
Berdasarkan anggaran yang sudah diajukan oleh
pemerintah sebelumnya, maka PPPK hanya dapat dilakukan rekrutmennya,
meski ada beberapa lembaga negara yang sudah mengajukan dari tahun ini.
Tahun ini belum ada rekruitmen PPPK karena terbentur di PP, jadi
instansi yang sudah memasukkan usulan PPPK tetap akan diproses untuk
tahun depan, pungkasnya (Az).
Demikianlah info tentang PPPK ini smeoga bermanfat
dan segera persiapkan diri anda, semoga saja kita kebagian tempat untuk
menjadi Pegawai yang setara dengan Pegawai negeri sipil ( PNS ). Salam
Pendidikan