Menurut Juknis Kriteria Penerima STF Bagi Guru Non
PNS Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah tahun 2015 yang saya baca di
website resmi kemendikbud p2tkdikdas/dikmen bahwa besar dana tunjangan
tersebut adalah 300.000. (tiga ratus ribu) per orang dan akan dibayar
tiap bulan. Sedangkan sumber dana yang akan dibayarkan berasal dari
anggaran APBN tahun 2015. Nah, untuk kriteria guru non pns penerima
subsidi tunjangan fungsional tersebut baik jenjang dasar maupun menengah
adalah sebagai berikut.
- Memiliki NUPTK atau Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
- Diutamakan bagi guru yang mengajar 24 jam perminggu dan mata pelajaran harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan jenjang S1/D.IV serta akan dibuktikan berdasarkan aplikasi dapodik di tabel cek info ptk serta surat keterangan sah dari kepala sekolah.
- Jika guru tersebut telah mendapat tunjangan dari pemerintah daerah, tetap bisa diusulkan sebagai penerima stf
- Guru bukanlah pegawai negeri sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk lebih jelasnya silahkan download langsung
juknis kriteria Penerima STF Bagi Guru Non PNS dibawah pengelolaan
satuan kementerian pendidikan dan kebudayaan 2015 DISINI
Lalu bagaimana dengan tunjangan bagi guru non pns dibawah satuan
pendidikan kementerian agama ?, nah untuk unfo lebih lanjut mengenai
kriteria penerima tunjangan guru kemenag anda bisa mendownload file pdf
juknisnya DISINI. Terima kasih semoga informasi ini bermanfaat.