This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, 4 February 2016

Ajuan SKBK dan Pengesahan SKMT melalui SIMPATIKA

Bagi pengguna layanan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) berikut adalah fitur baru yang sedang ditunggu-tunggu, yaitu Ajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Mari kita tengok seperti apa fitur baru ini…
Rincian data beban tugas mengajar.
Rincian data beban tugas mengajar.
Rincian data beban tugas tambahan.
Rincian data beban tugas tambahan.
Dengan melihat tabel di atas, teman-teman guru pasti sudah paham apa yang dimaksud. Semua data yang dibutuhkan untuk penilaian kelayakan pemberian Tunjangan Profesi, mulai dari data sekolah atau madrasah tempat mengajar, mata pelajaran yang diampu, pemenuhan rasio guru dan siswa, serta jam tugas mengajar, semuanya tersedia. Demikian pula bagi guru yang mempunyai beban tugas tambahan, data-datanya juga bisa dimasukkan, seperti nama tugas, kategori tugas, dan tentu saja penyetaraan tugas tambahan terhadap jumlah jam mengajar.
Sebagai bagian dari SIMPATIKA, fitur Ajuan SKBK juga menghormati prinsip layanan SIMPATIKA secara umum, yaitu sistem menjamin proses pengelolaan data yang lebih transparan, terpadu, akurat, cepat, mudah, dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta bekerja secara realtime online (daring waktu-nyata). Fitur baru Ajuan SKBK dalam SIMPATIKA ini mempunyai 3 (tiga) keunggulan utama, yaitu:
1. Bekerja secara realtime online dan terpadu
Sistem yang bersifat realtime online dan terpadu memungkinkan proses pengajuan SKBK bisa dipantau setiap saat secara langsung dari mana saja dan kapan saja. Guru yang mengajukan SKBK bisa memantau seluruh proses pengajuannya dari awal hingga akhir. Setiap guru bisa mengetahui apakah SKBK yang diajukannya telah diproses dan dinilai dengan benar. Begitu sebuah ajuan SKBK selesai dinilai, saat itu juga guru yang bersangkutan dapat melihat hasilnya melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Dengan demikian, tak ada waktu tunggu dalam pemrosesan data, serta terpusat dan terpadu dalam penyajian data.
2. Data berbasis data nyata jadwal mengajar guru
Data utama SKMT dan SKBK diambil dari sumber primer jadwal mengajar guru yang sebenarnya. Informasi jumlah jam mengajar, rasio guru dan siswa, mata pelajaran yang diampu, dan sebagainya, diambil langsung dari jadwal kelas dan guru yang telah ada dalam layanan SIMPATIKA. Sistem penjadwalan dalam SIMPATIKA cukup cerdas untuk bisa mencegah adanya jadwal ganda atau jadwal bentrok. Ini berkat sistem yang terpadu dalam SIMPATIKA. Dengan demikian, data yang digunakan dalam SKMT dan SKBK lebih akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya.
3. Penilaian yang terotomasi oleh sistem
Penilaian kelayakan SKBK dalam layanan SIMPATIKA dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk Tunjangan Profesi. Sepanjang data primer yang dimasukkan adalah data yang benar maka penilaian hasil kelayakan juga benar dan sesuai aturan. Tidak ada pemasukan data berulang sehingga kemungkinan data ganda atau salah entri menjadi sangat kecil. Dengan demikian, hasil penilaian SKBK dari layanan SIMPATIKA untuk penentuan kelayakan Tunjangan Profesi menjadi lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel.
Dengan 3 keunggulan tersebut, fitur Ajuan SKBK dalam layanan SIMPATIKA menjadi fitur eksklusif yang belum tersedia di layanan-layanan lain sejenis.
Perhitungan jumlah jam mengajar.
Perhitungan jumlah jam mengajar.
Layanan SIMPATIKA yang bekerja secara realtime online, terpadu, dan pintar, membuat pihak Kantor Kemenag dari kota dan kabupaten hingga tingkat nasional menjadi sangat terbantu dalam pengelolaan PTK secara lebih profesional, cepat, mudah, dan lengkap. Sistem layanan SIMPATIKA menjamin aturan dan prosedur dilaksanakan dengan benar, data-data yang digunakan bersumber dari data sebenarnya, serta proses yang cepat dan mudah dengan bantuan teknologi, sehingga keluaran dari sistem ini adalah informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Penilaian status kelayakan Ajuan SKBK.
Penilaian status kelayakan Ajuan SKBK.
Fitur Ajuan SKBK ini akan segera diluncurkan dalam bulan Februari 2016. Kapan tepatnya? Tunggu saja tanggal tayangnya di SIMPATIKA.

Jadwal Rilis Fitur SIMPATIKA 2016

Sebagaimana jadwal yang telah direncanakan bahwa SIMPATIKA Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dibuka mulai tanggal 1 Februari 2016 dan akan berakhir hingga tanggal 30 Juni 2016. Adpun fitur yang disediakan saat ini, antara lain:
  1. Otomasi Penerbitan NPK
  2. Cetak Kartu Digital PTK
  3. Jadwal Mengajar Kelas
  4. VerVal NRG
  5. VerVal Inpassing
Khusus untuk fitur Cetak SKMT dan SKBK Online dijadwalkan mulai 29 Februari 2016.
Adapun rilis fitur Registrasi UKG 2016, Seleksi Calon Sertifikasi Guru 2016, Ajuan NUPTK baru dan Pemetaan Kelebihan/Kelebihan Guru Mapel dijadwalkan menyusul menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan program terkait dari Kemenag Pusat.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, kami mohon mengikuti petunjuk sebagai berikut:
  1. Pastikan bahwa semua PTK (kecuali Kepala Madrasah dan Pengawas) telah melaporkan keaktifannya dengan mencetak Kartu Digital periode Semester 2 TP. 2015/2016 masing-masing.
  2. Data peserta didik (siswa) dan data rombel/kelas harap dilengkapi dengan benar dan faktual karena berpengaruh terhadap otomasi perhitungan rasio guru-rombel-siswa.
  3. Pastikan isian Jadwal Mengajar Kelas di SIMPATIKA sesuai dengan jadwal mengajar manual yang telah disusun dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah menjelang awal Semester 2 TP. 2015/2016.
  4. Khusus bagi satuan pendidikan (madrasah) yang menerapkan Kurikulum 2013 (K13) harap melaporkan ke Admin Kanwil Provinsi melalui Admin Kantor Kemenag Kab/Kota.
  5. VerVal NRG wajib dilaksanakan bagi semua Pendidik (Guru) yang telah memiliki Sertifikasi Guru (upload scan Ijazah asli terakhir saat sertifikasi dan upload scan Piagam Sertifikat asli)
  6. VerVal Inpassing wajib dilaksanakan bagi semua Pendidk (Guru) Non PNS yang telah memiliki SK Inpassing (upload scan SK Inpassing asli).
  7. NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Untuk panduan operasional lebih detil tersedia di http://bantuan.siap-online.com dan untuk konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Wednesday, 3 February 2016

panduan Verval Inpasing PTK (SIMPATIKA) KEMENAG


Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016
  1. Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul.form login
  3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. layanan ptk
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir.klik tombol formulir
  5. Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.   
  6. Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Mapenda kota/kabupaten setempat. s31a
  7. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Mapenda. verval di setujui di admin mapenda
  8. Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Mapenda kota/kabupaten setempat.mapenda-s31b
  9. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat. status verval inpasing ptk disetujui kanwil provinsi

Wednesday, 13 May 2015

(Juknis) Kriteria Penerima STF Bagi Guru Non PNS Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah 2015

Menurut Juknis Kriteria Penerima STF Bagi Guru Non PNS Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah tahun 2015 yang saya baca di website resmi kemendikbud p2tkdikdas/dikmen bahwa besar dana tunjangan tersebut adalah 300.000. (tiga ratus ribu) per orang dan akan dibayar tiap bulan. Sedangkan sumber dana yang akan dibayarkan berasal dari anggaran APBN tahun 2015. Nah, untuk kriteria guru non pns penerima subsidi tunjangan fungsional tersebut baik jenjang dasar maupun menengah adalah sebagai berikut.
  1. Memiliki NUPTK atau Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Diutamakan bagi guru yang mengajar 24 jam perminggu dan mata pelajaran harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan jenjang S1/D.IV serta akan dibuktikan berdasarkan aplikasi dapodik di tabel cek info ptk serta surat keterangan sah dari kepala sekolah.
  3. Jika guru tersebut telah mendapat tunjangan dari pemerintah daerah, tetap bisa diusulkan sebagai penerima stf
  4. Guru bukanlah pegawai negeri sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk lebih jelasnya silahkan download langsung juknis kriteria Penerima STF Bagi Guru Non PNS dibawah pengelolaan satuan kementerian pendidikan dan kebudayaan 2015 DISINI
Lalu bagaimana dengan tunjangan bagi guru non pns dibawah satuan pendidikan kementerian agama ?, nah untuk unfo lebih lanjut mengenai kriteria penerima tunjangan guru kemenag anda bisa mendownload file pdf juknisnya DISINI. Terima kasih semoga informasi ini bermanfaat.

Rencana Tunjangan Kinerja bagi PNS

Tunjangan Kinerja Guru bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tentu sangat diharapkan oleh para pegawai struktural di lingkungan pusat maupun daerah. Oleh karenanya pemerintah telah berencana akan memberikan tunjangan tersebut pada tahun 2015 ini. Bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah Pemerintahan Kabupaten Muara Enim ada kabar gembira untuk anda, karena pada tanggal 8 Desember 2014 Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat edaran mengenai hal ini. bagaimana dengan Daerah bapak/ibu ?
Adapun sehubungan dengan rencana tunjangan kinerja Tersebut, Pemerintah akan memberikan tunjangan tersebut kepada PNS yang layak dengan melihat waktu kehadiran, sehingga salah satu syarat mendapat tunjangan kinerja guru PNS adalah Daftar hadir harian dan rekapitulasi absensi bulananan.
Bagi pegawai yang unit kerjanya belum menggunakan fasilitas Absensi sidik jari digital diminta menyerahkan hardcopy ( print out ) Daftar hadir harian dan rekap bulanan ke Kantor Badan Kepegawaian daerah ( BKD )masing-masing. Selain itu, melampirkan surat yang bisa dipertanggung jawabkan apabila ada PNS yang sakit/cuti/izin dan Dinas luar.
Adapun bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki format Rekap Daftar Hadir Harian PNS, silahkan Download Contohnya Di Sini. Demikianlah informasi pendidikan ini, semoga bermanfaat. 

Pemerintah Menerima Pelamar PPPK mulai Tahun 2015

Info dari kominfo.go.id - Seluruh Kementerian dapat melaksanakan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2015 mendatang. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu (22/10) mengatakan, pemerintahan sebelumnya telah mendatangani peraturan pemerintah (PP) terkait hal itu. “Beberapa hari lalu, sebelum Presiden Jokowi dilantik, PP PPPK sudah diteken Pak SBY”, kata Azwar.
gambar Peserta PPPK 2015
Dengan Adanya peraturan tersebut, rekruitmen PPPK bisa dilakukan mulai tahun 2015. Apalagi untuk tahun anggaran 2014, pemerintah sudah mengalokasikan formasi PNS dan PPPK dengan formasi sebanyak 65 ribu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebanyak 35 ribu untuk PPPK. “Kalau sekarang sudah ada, otomatis untuk tahun depan bisa dibuka rekruitmennya”, ujarnya.
Berdasarkan anggaran yang sudah diajukan oleh pemerintah sebelumnya, maka PPPK hanya dapat dilakukan rekrutmennya, meski ada beberapa lembaga negara yang sudah mengajukan dari tahun ini. Tahun ini belum ada rekruitmen PPPK karena terbentur di PP, jadi instansi yang sudah memasukkan usulan PPPK tetap akan diproses untuk tahun depan, pungkasnya (Az).
Demikianlah info tentang PPPK ini smeoga bermanfat dan segera persiapkan diri anda, semoga saja kita kebagian tempat untuk menjadi Pegawai yang setara dengan Pegawai negeri sipil ( PNS ). Salam Pendidikan

Cara Mengetahui NRG Guru Yang Baru Lulus Sertifikasi

Banyak Cara dalam mengetahui Nomor Registrasi Guru ( NRG ) telah lulus Sertifikasi, namun masalahnya bagaimana dengan seorang guru yang baru saja lulus ? apakah langsung terbit NRG nya ? ternyata tidak demikian karena semua butuh proses. Jadi jika anda baru saja lulus sertifikasi cara mengetahui NRG anda sudah terbit atau belum dapat dilakukan dengan cara berikut ini
Baca : cara cek Nrg Guru Sertifikasi terbaru 2015
1. Untuk Guru Sertifikasi Jenjang SMP dan SD
  • Cek pada Lembar Sertifikat Pendidik Guru yang bersangkutan.
  • Bertanya langsung ke Operator tunjangan sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota daerah anda.
  • Cek via online, pelajari lebih lanjut tentang langkah-langkah menggunakan link cek sertifikasi guru
2. Untuk Guru Sertifikasi Jenjang SMA Langsung saja Ikuti langkah-langkah di bawah
  • Masuk ke alamat : cek nrg
  • Selanjutnya arahkan kursor anda ke sebelah halaman kiri yakni "Cek SK Tunjangan Dekon"
  • Jenis Tunjangan, pilih Tunjangan Fungsional, Jika anda Non PNS pilih Profesi Non-PNS
  • Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) dan Nama lengkap anda, lalu klik tombol "cari"
  • Cara Mengetahui NRG Guru Yang Baru Lulus Sertifikasi
  • Jika data yang anda masukkan benar, akan tampil Nomor registrasi Guru pada laman utama.
Demikianlah informasi tentang cara mengetahui NRG guru yang barus lulus sertifikasi untuk Tingkat dasar dan menengah. Semoga membantu. terima kasih telah membacanya. Apabila menurut anda informasi ini bermanfaat, silahkan di share. sumber

Cara Cek SKTP PTK Semester 2 Tahun 2015

lhamdulillah akhirnya Para PTK sudah bisa mengecek Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ) semester genap tahun 2015. Ya tentunya tugas operator sekolahlah yang memberitahukan informasi ini kepada guru-guru di sekolah masing-masing khususnya yang telah sertifikasi agar nantinya mereka bisa secara mandiri melakukan pengecekkan datanya apakah sudah benar dan valid.
Jika nantinya terdapat data yang salah segeralah beritahukan kepada operator sekolah agar bisa diperbaiki secepatnya. Intinya kita harus saling membantu, karena operator juga manusia yang penuh dengan kehilafan serta kesalahan. Jadi sudah sepantasnya guru-guru juga mau bekerjasama dalam memvalidasi data tersebut.
Baiklah langsung saja bagi PTK yang ingin mengecek SKTP apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenanarnya. Silahkan ikuti panduan dibawah agar lebih mudah.
  1. Masuk ke alamat ini : http://223.27.144.195:8081/
  2. Jika pada halaman tersebut ada keterangan "maaf akses anda tidak syah", maka jangan panik, silahkan klik "kembali ke beranda"
  3. gambar halaman error
  4. Selanjutnya di halaman cek info PTK, caranya masih sama, username adalah NRG ( bagi guru sertifikasi ), NUPTK, atau NIK. Sedangkan Password adalah tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal.
  5. Jangan lupa masukkan kode captha lalu klik tombol login
cek info sertifikasi guru 2015
Coba dilihat datanya apakah masih banyak yang warna merah ? jika iya jangan langsung panik dan marah-parah dengan operator. Hal ini dikarenakan situs tersebut masih dalam percobaan. Dan datanya belum terintegrasi dengan dapodikdas versi 303. Akhir kata sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.