Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag
2015 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA)
43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari
Kementrian Agama Republik Indonesia. Unduh filenya disini.
Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun
2014-2015 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang
masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat
dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada
Kemenag
GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama
(Kemang) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2015 baru cair April mendatang.
Berikut informasi yang dikutip dari jpnn.com terkait
dengan informasi pemberitaan TPG Non-PNS Kementrian Agama (Kemenag) Cair April
2015.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja
mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran
TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan
bahwa pencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan
Januari," katanya Senin (10/11).
Nur Syam menjelaskan, pencairan TPG bagi guru non-PNS
baru bisa dicairkan April tahun depan. Sebab pencairan itu harus menunggu
verifikasi dan validasi data guru sasaran pencairan TPG.
Karena memang Pemerintah akan tetap memberikan
Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2015 baik itu yang dibawah kementrian
pendidikan dan kebudayaan RI maupun yang berada di bawah kementrian agama
Indonesia tahun anggaran 2014-2015 ini.
Sedangkan pada tahun 2014 ini Kementrian Agama telah
memberikan Tunjangan Profesi Guru Kemenag Tahun 2014 yang mulai dicaikan pada
bulan Oktober tahun 2014 ini.
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya
telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi
Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.
Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah
mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS,
yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian
Agama.
Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni
KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi
GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
Ada beberapa syarat ketentuan kriteria untuk
mendapatkan TPG tahun 2015 di kementrian Agama yang harus dipenuhi oleh para
guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru itu sendiri.
Berikut ini adalah kriteria syarat pengajuan Tunjangan
Profesi Guru 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
- Mengajar
minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru
kelas.
- Beban
mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.
- Beban
mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala
sekolah.
- Untuk
guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan minimal kepada 150
siswa.
- Ketentuan
lain untuk bisa mendapatkan TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran
sesuai dengan sertifikat profesinya.
- Jika
ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat profesi guru, yang
diakui hanya salah satu saja.
Inpassing Guru Non PNS 2015
Nur Syam selaku dari Sekjen Kemenag kembali
menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per
bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program
inpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan
TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan
inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya
itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode
sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi)
oleh DPR seperti pada 2013 lalu.
Informasi tentang kesetaraan jabatan dan pangkat bagi
guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014-2015 yang bertugas pada satuan pendidikan
dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk kawan-kawan guru non/bukan
PNS yang belum memiliki SK Inpasing.
Di mulai pada bulan September tahun 2014, penyetaraan
jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (dulu inpassing) telah dibuka
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Namun pemberkasan tidak seperti yang ada di
tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa perubahan tetapi dengan pola pemanggilan
yang surat pemanggilannya bisa di lihat pada lembar Info PTK pada 223.27.144.195:8081.
Apabila sudah masuk dalam daftar antrian silahkan
download dan print lalu sertakan pada berkas yang sudah di persyaratkan dalam
surat panggilan tersebut.
Hanya saja yang perlu untuk digarisbawahi adalah
bahwa jangan pernah mengirim berkas apabila tidak terdapat pada daftar
panggilan dan proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.