Pemerintah telah memutuskan menghentikan moratorium penerimaan pegawai
negeri sipil (PNS). Artinya, dalam tahun ini, pemerintah akan membuka
lowongan calon PNS untuk mengisi kekurangan pegawai pelayan masyarakat.
Paling
tidak, Kementerian Keuangan pernah menyebutkan di lembaga bendahara
negara ini, kekurangan pegawai untuk Direktorat Pajak 30.000 orang, dan
cukai 13.000 orang. Lowongan tersebut tidak termasuk di 36 lembaga
kementerian dan non kementerian serta pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan jumlah lowongan yang akan
diperebutkan sekitar 60 ribu pegawai. Kebutuhan tersebut sesuai dengan
analisa kebutuhan pegawai di instansi pemerintah pusat sampai daerah.
Pihaknya belum mau merinci lembaga mana yang akan merekrut pegawai.
"Jadi Juni baru seleksi," ujarnya.
Akan tetapi, pemerintah
memberikan bocoran, jika perekrutan di suatu instansi pemerintah, harus
melihat pada peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima
tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban
kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta
memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan
akuntabel.
Selain itu, perekrutan hanya dilakukan oleh
kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya
di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
serta perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.
"Kita
butuh pegawai karena ada 2.000 yang pensiun tahun ini. Sedangkan untuk
meningkatkan kinerja keuangan terutama di pajak dan cukai dan anggaran
kita perlu pegawai," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardodjo.
Dalam
situsnya, Wakil Presiden Budiono mengatakan sepanjang masa moratorium
16 bulan tersebut, berbagai upaya penataan-ulang kebijakan dan sistem
kepegawaian telah ditempuh. Mulai dari analisis jabatan, penghitungan
jumlah PNS berbasis analisis beban kerja, dan perencanaan sumber daya
manusia per lima tahun untuk setiap instansi. Penataan struktur
organisasi (restructuring and rightsizing) hingga pengaturan kembali
kesejahteraan PNS juga telah dilakukan.
Dia mengatakan promosi
jabatan secara terbuka diterapkan di beberapa kementerian, antara lain
Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN),
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
"Rekrutmen untuk jabatan eselon I dan
II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara
dipublikasikan secara umum di media massa," ujarnya.
Dia
menegaskan sejumlah kebijakan terkait pembenahan pengelolaan kepegawaian
telah diterbitkan. Di antaranya penataan organisasi dan penambahan
formasi, redistribusi tenaga pendidikan dan tenaga medis dan sistem
perekrutan terpusat berbasis kompetensi yang transparan.
"Upaya-upaya
pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan,
antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai
pemerintah dengan siklus anggaran," katanya.