Tuesday, 7 May 2013

Daftar Tabel Gaji PNS 2013

Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil masih menjadi cita-cita sebagian orang di Indonesia. Mendapatkan gaji yang lumayan serta tunjangan kesehatan dan pensiun menjadi salah satu alasannya. Mungkin ada sobat yang masih penasaran berapa sih besarnya gaji seorang PNS tahun 2013 ini.

Pada postingan kali ini, Info Penerimaan PNS  hadirkan daftar gaji pokok PNS 2013 yang berbeda  berdasar pangkat dan golongan mereka.
Tabel Daftar Gaji PNS 2013

Untuk melihat Daftar gaji PNS 2013 silahkan anda lihat tabel gaji PNS setiap golongan dibawah ini:

PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)

PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).

Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)

Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).

Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)

Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)

Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)

Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400

Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).

Sementara itu Pemerintah juga memiliki rencana membuat gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan bobot jabatan dan kinerja pegawai. Nantinya, gaji akan disesuaikan dari tingkat Presiden hingga pegawai.

Semoga info daftar gaji PNS 2013 diatas bermanfaat menambah wawasan kita semua.