This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, 24 February 2016

Cara Mutasi Madrasah Induk PTK di SIMPATIKA

Jika PTK akan melakukan Mutasi ke Madrasah lain, silakan ikuti langkah – langkah melakukan Mutasi berikut ini :
  1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK/Adminlogin simpatika
  2. Masukan ID dan Password login Anda dan pilih layanan PTK.form login simpatika
  3. Pada halaman dasbor PTK, pilih menu Mutasi >> klik tombol Cetak Surat Ajuan. CETAK SURAT AJUAN
  4. Perhatikan Alur Mutasi berikut untuk mempermudah pemahaman proses mutasi.Alur-Mutasi
  5. Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan memilih kota/kabupaten instansi tujuan mutasi. isi daerah tujuan
  6. Masukan kata kunci pencarian, dapat berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal MAN atau MALANG >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian. pilih sekolah
  7. Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, jika sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan. cek ulang
  8. Silakan cetak surat Ajuan Mutasi Anda dengan klik tombol Cetak Surat Ajuan, kemudian serahkan ke Admin Kemenag tempat instansi induk lama Anda bernaung.cetak surat sm01
  9. Berikut contoh surat Ajuan Mutasi (SM01). sm01a
  10. Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar oleh ADMIN KEMENAG tempat instansi lama Anda bernaung, klik disini.
  11. Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Masuk oleh ADMIN KEMENAG tempat instansi baru Anda bernaung, klik disini. 

Cara Melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi PTK

Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK. Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
  1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
  3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
  1. Login sebagai PTK, pilih Login PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
    layanan ptk
  3. Selanjutnya akan ditampilkan notifikasi NPK Anda. Klik Lihat Info NPK untuk melihat detil NPK.
    NOTIF NPK
  4. Berikut contoh tampilan info NPK.
    info npk

Penempatan Madrasah/Sekolah Non Induk bagi GTK/PTK

Modul ini ditujukan untuk PTK dan Operator Sekolah jika PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induknya. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk :
  1. Login ke layanan SIMPATIKA sebagai PTK menggunakan akun login PTK Anda. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih menu Sekolah Non Induk >> klik icon tambah.
  3. Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klik Tambah.
    ptk-3
  4. Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda.
    ptk-5
  5. Langkah selanjutnya adalah untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH.
    simpatika sekolah
  6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.
  7. Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 kedalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera di Formulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.
    opsek-3
  8. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak.
    opsek-4
  9. Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.

Cara Set Jam Tugas Mengajar (JTM) dan Tugas Tambahan Guru

  1. Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, menggunakan Prosedur Pengangkatan Kepala Madrasah/Sekolah melalui Admin Mapenda Kota/Kabupaten.
  2. Untuk tugas tambahan sebagai Wakasek, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (sesuai KMA nomor 103 tahun 2015) menggunakan Prosedur Alih Tugas Tambahan. 
  3. Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan. 
  4. Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas.  
  5. Untuk perhitungan jam mengajar guru melalui Prosedur Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan.

Cara Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem

Akun PTK Anda di blokir by Sistem seperti ini?
di blokir
Silakan lapor ke Admin/Operator Madrasah/sekolah tempat Anda berada untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Madrasah/Sekolah untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :
  1. Login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai Admin Madrasah.login simpatika
  2. Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Aktif. klik laporkan PTK Aktif
  3. Akan muncul daftar PTK yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK yang akan diaktifkan. Pilih PTK
  4. Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.SIMPAN
  5. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA  PTK. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.

Panduan Mengaktifkan Pengawas yang Diblokir oleh Sistem SIMPATIKA

Akun PTK Pengawas Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?
blokir
Bila ditemukan kendala seperti di atas, segera hubungi Instansi Induk tempat Anda bernaung. Prosedur ini dilakukan oleh admin Mapenda/Dinas tempat Anda bernaung.
Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena Pengawas terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang diblokir oleh sistem :
  1. Login Sebagai Admin Kemenag/Dinas pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ . login simpatika
  2. Masukan UserID dan Password akun Admin/Operator Kemenag Anda.form login simpatika
  3. Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA jika berhasil login. layanan simpatika
  4. Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu Mutasi & Non aktif >> Pengaktifan PTK belum Verval (Terblokir oleh Sistem) >> Laporkan PTK Aktif . klik laporkan ptk aktif
  5. Akan muncul daftar PTK Pengawas yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK / Pengawas yang akan diaktifkan.
    pilih ptk
  6. Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan. cek dan simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.

Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi

Berikut panduan singkat Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi :
  1. Login menggunakan akun Admin Kanwil Kota/Kab Anda melalui halaman http://simpatika.kemenag.go.id/,LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL. simpatika kanwil
  3. Pada dasbor admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval Biodata >> Daftar Pengajuan Verval Inpassing.
    kanwil-klik daftar pengajuan verval inpassing
  4. Akan ditampilkan data PTK yang telah mengajukan verval inpassing, pilih PTK dan Setujui Pengajuan Penerbitan (perhatikan gambar). kanwil-klik setujui pengajuan penerbitan
  5. Periksa data PTK tersebut, jika telah sesuai dan lengkap klik Simpan. kanwil-persetujuan simpan
  6. Data Verval Inpassing PTK berhasil disetujui dan diterbitkan

Persetujuan Akun Madrasah/Sekolah Baru oleh Kanwil Kemenag Provinsi

Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui Ajuan Akun Madrash/Sekolah Baru dari Admin Kemenag Kab/Kota jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA. Berikut langkah singkat untuk menyetujui ajuan akun madrasah/sekolah baru :
  1. Akses simpatika.kemenag.go.id/dan pilih login PTK/Admin.TOMBOL LOGIN SIMPATIKA 
  2. Masukan ID dan Password login Anda.form login simpatika
  3. Pilih Layanan SIMPATIKA KANWIL.simpatika kanwil
  4. Pada dasbor SIMPATIKA KANWIL, pilih menu Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru dan pilih Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah.klik persetujuan pengajuan akun sekolah baru
  5. Akan ditampilkan Daftar Pengajuan Akun Sekolah Baru, pilih nama madrasah/sekolah dari daftar, kemudian klik tombol segitiga terbalik seperti pada gambar dibawah ini. Klik Setujui Pengajuan Akun.klik setuju pengajuan akun
  6. Klik Simpan pada halaman Aproval Pengajuan Akun Sekolah.klik simpan persetujuan
  7. Cetak Tanda Bukti Persetujuan Akun Sekolah Baru yang didalamnya terdapat Kode Aktivasi .surat aktivasi sekolah baru

Langkah-Langkah Prosedur Dasar di SIMPATIKA

Berikut Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan :
  1. Madrasah/Sekolah mengajukan Akun Institusi Madrasah/Sekolah baru dengan mengunduh Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Mapenda Kota/Kab setempat.
  2. Kemudian Admin Mapenda Kota/Kab Menambahkan Akun Madrasah/Sekolah Baru. 
  3. Selanjutnya, Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah/Sekolah Baru
  4. Setelah diterbitkan akun Madrasah/sekolah baru, Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Madrasag/Sekolah Baru. 
  5. Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah/Sekolah, lakukan Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah  
  6. Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Mapenda Kota/Kab
  7. Untuk PTK Baru, lakukan Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru
  8. Selanjutnya, Admin/Operator Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Lv1 / Verval PTK Lv 1.
  9. Setelah PTK memperoleh Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. PTK melakukan Aktivasi Akun Dan Pengisian Data PTK Baru 
  10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah (VerVal PTK Lv 2)
  11. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Mapenda Kota/Kab setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan atau Persetujuan Pakta Integritas PTK Oleh Admin Mapenda Kota/Kab. 
  12. Sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID (PTK Aktif bintang 4), setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Lakukan prosedut Cetak Kartu Digital PTK/NUPTK sebagai tanda aktif PTK.

Download Panduan Lengkap SIMPATIKA

Download Panduan Lengkap SIMPATIKA KEMENAG Versi 1.2 [8 MB] disini :
tombol-unduh