- Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, menggunakan Prosedur Pengangkatan Kepala Madrasah/Sekolah melalui Admin Mapenda Kota/Kabupaten.
- Untuk tugas tambahan sebagai Wakasek, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (sesuai KMA nomor 103 tahun 2015) menggunakan Prosedur Alih Tugas Tambahan.
- Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan.
- Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas.
- Untuk perhitungan jam mengajar guru melalui Prosedur Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan.
Wednesday, 24 February 2016
Cara Set Jam Tugas Mengajar (JTM) dan Tugas Tambahan Guru
By Planet Informasi 2/24/2016
Related Posts:
Cara Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem Akun PTK Anda di blokir by Sistem seperti ini? Silakan lapor ke Admin/Operator Madrasah/sekolah tempat Anda berada untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir se… Read More
Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi Berikut panduan singkat Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi : Login menggunakan akun Admin Kanwil Kota/Kab Anda melalui halaman http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih layanan SIMPATI… Read More
Langkah-Langkah Prosedur Dasar di SIMPATIKA Berikut Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan : Madrasah/Sekolah mengajukan Akun Institusi Madrasah/Sekolah baru dengan mengunduh Formulir… Read More
Persetujuan Akun Madrasah/Sekolah Baru oleh Kanwil Kemenag Provinsi Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui Ajuan Akun Madrash/Sekolah Baru dari Admin Kemenag Kab/Kota jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA.… Read More
Panduan Mengaktifkan Pengawas yang Diblokir oleh Sistem SIMPATIKA Akun PTK Pengawas Anda di blokir oleh Sistem seperti ini? Bila ditemukan kendala seperti di atas, segera hubungi Instansi Induk tempat Anda bernaung. Prosedur ini dilakukan oleh admin Mapenda/Dinas tempat Anda bernaung… Read More