Wednesday 24 February 2016

Cara Edit Data Rinci PTK Dilakukan PTK di SIMPATIKA

Untuk melakukan edit data PTK Anda, misal mengubah Alamat atau data portofolio Anda, dapat dilakukan dengan mengikuti panduan singkat berikut :
1. Buka layanan padamu http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 
2. Isikan userID dan Password Akun PTK Anda dengan benar, selanjutnya pilih layanan PTK.
3. Pilih data yang akan Anda edit, pilih Biodata untuk edit biodata diri Anda.
biodata
4. Akan ditampilkan Biodata diri Anda, klik ikon pensil seperti gambar dibawah ini untuk mengedit biodata Anda. Untuk detil panduan mengubah pasfoto Anda, klik di sini.
biodata-edit 

5. Untuk mengisi atau mengubah Data Keluarga, misal mengisi data suami/istri dan anak, klik menu Keluarga. Selanjutnya isi data yang diperlukan, perhatikan gambar berikut.
biodata-edit data keluarga
6. Untuk mengisi / mengubah Riwayat Kepegawaian Anda, Pilih menu Pendidikan >> Riwayat Pegawai.
pendidikan-riwayat pegawai

7. Isi data / ubah data yang dibutuhkan dengan klik seperti pada gambar di atas. Dan pastikan klik Simpan Perubahan Data untuk menyimpan data yang telah Anda tambahkan / Anda ubah.
pendidikan-riwayat pegawai - simpan 
8. Untuk menambah maupun mengubah Riwayat Pendidikan Anda, pilih menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan.
pendidikan-riwayat pendidikan

9. Klik tombol tambah (+) seperti gambar diatas untuk menambah riwayat pendidikan Anda. Selanjutnya lengkapi data riwayat pendidikan Anda, klik Tambahkan jika telah sesuai.
pendidikan-riwayat pendidikan - simpan
10. Untuk mengubah Riwayat SK Penugasan sebagai Guru (bukan SK Mengajar) dari awal / Tanggal Mulai Tugas (TMT)  sebagai guru, pilih menu Pendidikan >> Fungsi & Jabatan. Isi data dengan benar, jika sudah sesuai klik Simpan Perubahan. (harap diisi dengan SK PERTAMA KALI Anda ditugaskan sebagai Pendidik / Guru).
pendidikan-fungsi & jabatan - edit tmt 
11. Untuk mengisi / mengubah Mata pelajaran yang Anda ampu saat ini, pada menu Pendidikan >> Fungsi & Jabatan, pada kolom Pendidik (Guru) Klik seperti pada gambar di bawah ini, selanjutnya isikan Mapel yang sesuai.
pendidikan-fungsi & jabatan - edit mapel diampu

12. Untuk saat ini, pengisian Jabatan Tambahan (sebagai wakasek, kepala prodi, kepala perpus, dll) dilakukan langsung oleh PTK / Guru yang bersangkutan.  Pilih menu Pendidikan >> Fungsi & Jabatan, pada kolom Jabatan Tambahan, klik tombol tambah seperti gambar dibawah ini untuk mengisi Riwayat SK Jabatan Tambahan yang pernah diterima, mulai dari awal hingga paling akhir (Untuk saat ini harap diisi dengan SK Jabatan Tambahan YANG MASIH AKTIF dijabat).
pendidikan-fungsi & jabatan - jabatan tambahan
13. Isi data Jabatan Tambahan yang sesuai, selanjutnya klik Tambahkan.
pendidikan-fungsi & jabatan - jabatan tambahan - isi data tambahkan

14. Untuk melihat Riwayat Mengajar Anda pada semester yang telah lalu maupun pada semester berjalan, silakan menuju ke menu Karir>> Riwayat Mengajar. Sedangkan untuk pengisiannya akan dicatat otomatis oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan. 


informasi riwayat mengajar
15. Untuk melihat Riwayat Sertifikasi Guru, Silakan menuju menu Diklat & Sertifikasi. Pemutakhiran Sertifikasi Guru mulai periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dicatat otomatis oleh sistem berdasarkan VerVal NRG.
diklat & sertifikasi
16. Untuk menambahkan Riwayat PKB dan Tugas Tambahan, pada menu Diklat & Sertifikasi, isikan Riwayat PKB dan Tugas Tambahan Anda pada kolom Riwayat PKB dan Tugas Tambahan dengan cara klik tombol tambah (+)dan isikan data yang sesuai dengan piagam yang Anda miliki.
tambah riwayat PKB
17. Untuk mengajukan Pengawas Pembina, silakan pilih menu Pengawas Pembina. Klik untuk melihat detil 
Panduan Cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas (dari Guru). 

18. Perhatian!! Pastikan Anda melakukan Ajuan Perubahan Data dengan klik tombol Jadikan Permanen  setiap Anda melakukan perubahan data rinci pada Portofolio Anda.
jadikan permanen
19. Pada notifikasi yang muncul, Periksa kembali Perubahan Data yang telah Anda lakukan. Jika masih terdapat kesalahan, pilih batal dan benahi data yang salah tersebut, namun jika sudah sesuai klik Setuju & Cetak Ajuan.
periksa dan cetak surat ajuan
20. Serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a)  tersebut kepada Admin Mapenda/Dinas setempat untuk Disetujui Ajuan Perubahan Data Rinci Anda.