TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
1.
PERSIAPAN UN
a. Empat puluh lima (45)
menit sebelum ujian dimulai, Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UN
b. Pengawas Ruang UN
menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah
c. Pengawas Ruang UN
menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir,
dan Berita Acara Pelaksanaan UN
2. PELAKANAAN
UN
a. Pengawas Ruang UN masuk
ke dalam ruang UN 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa
kesiapan ruang ujian
b. Pengawas Ruang UN
meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN
dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang UN
memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain,
alat komunikasi elektronik, handphone (HP), kalkulator dan sebagainya ke dalam
ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan
d. Pengawas Ruang UN
membacakan tata tertib UN
e. Pengawas Ruang UN meminta
peserta ujian menandatangani daftar hadir UN
f. Pengawas Ruang UN
membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas
peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN
dimulai.
g. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas
Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan
bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel),
disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas Ruang UN
membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam
posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya
sampai tanda waktu UN dimulai.
i. Pengawas Ruang UN
mengecek kelengkapan soal UN.
j. Setelah tanda waktu
mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk mulai
mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk
cara menjawab soal.
k. Kelebihan naskah soal
UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l. Selama UN
berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan
memasuki ruang UN.
m. Pengawas Ruang UN
dilarang memberi isyarat, petunjuk berupa apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal yang diujikan.
n. Lima (5) menit
sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN
bahwa waktu tinggal 5 (lima) menit.
o. Setelah waktu ujian
selesai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan
soal. Pengawas Ruang UN mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal UAMBN. Peserta UN
dipersilahkan meninggalakan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN
sama dengan jumlah peserta UN.
p. Pengawas Ruang UN
menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke
dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar hadir Peserta, dan kemudian ditutup
dan dilak serta ditanda tangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian.
q. Pengawas Ruang UN
menyerahkan LJUN dan naskah Soal UN kepada penyelenggara UN tingkat
Sekolah/Madrasah disertai dengan berita acara pelaksanaan UN.