Wednesday, 24 February 2016

Cara Melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi PTK

Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK. Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
  1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
  3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
  1. Login sebagai PTK, pilih Login PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
    layanan ptk
  3. Selanjutnya akan ditampilkan notifikasi NPK Anda. Klik Lihat Info NPK untuk melihat detil NPK.
    NOTIF NPK
  4. Berikut contoh tampilan info NPK.
    info npk