Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu
juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki
NPK. Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
- Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
- Login sebagai PTK, pilih Login PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada dasbor layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Selanjutnya akan ditampilkan notifikasi NPK Anda. Klik Lihat Info NPK untuk melihat detil NPK.
- Berikut contoh tampilan info NPK.