Berdasarkan Hasil Workshop Juknis BOS
Tahun 2016 tanggal 17 Pebruari 2016 oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa
Timur dan Juknis BOS bagi MI, MTs dan MA Tahun 2016, maka untuk
melengkapi persyaratan Pencairan dana BOS, diperlukan hal-hal sebagai
berikut:
- CHEKING
- Dimohon kepada setiap Madrasah untuk mengecek apabila terdapat kesalahan pada penulisan Nama beserta Nomor rekening dan NPWP, (blok MERAH Rekening OFF tidak perlu diganti dan Hanya Blok KUNING yang harus diisi)
- Bagi Madrasah yang belum mengumpulkan foto copy rekening dan NPWP segera dikumpulkan paling lambat hari Senin Pagi tanggl 22 Pebruari 2016, pukul 09.00 WIB
- SYARAT PENCAIRAN
- Madrasah Harus menyerahkan LPJ BOS bulan Juli-Desember Tahun 2015 yang berisi : SPTJ Belanja (form BOS-07B), Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (form BOS-08), Surat Pernyataan Penyimpanan Dokumen (form BOS-07B), dibuat dalam satu bendel berkas
- Lembaga/Madrasah harus membuat RKAM (disesuaikan tahap Pencairan yaitu untuk bulan Januari-Maret 2016 dan KEBUTUHAN MADRASAH), SPK, SPTJM dan Kuitansi Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (Form terlampir) dibuat rangkap 2 sesuaikan dengan KUOTA Tahun 2016 dan
- Berkas dijilid (di plong) per lembaga
- Catatan : Untuk membuat Rencana kebutuhan Madrasah dalam 1 (satu) tahun anggaran harus terdapat 8 standar pendidikan dan 13 item pembiayaan