Wednesday, 24 February 2016

Panduan Aktivasi Akun PTK Baru dan Pengisian Data PTK

Setelah Admin/Operator Madrasah/Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Level 1, PTK dihimbau untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar Resmi Terdaftar sebagai PTK.
Perhatikan alur berikut , Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 (S02a / S02b / S02c) dari petugas.

Berikut panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian data PTK :
  1. Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.AKTIVASI AKUN PTK
  2. Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02a / S02b / S02c). insert kode aktivasi
  3. Tentukan password untuk login akun PTK Anda.Aktivasi Akun PTK-isi passwd
  4. Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan. konfirmasi data
  5. Klik Login pada jendela baru yang muncul.klik login
  6. Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan. Atau menuju ke halaman login, klik disini. login ptk
  7. Pilih LAYANAN PTK.
    SIMPATIKA PTK
  8. Jika muncul pop-up INFOGRAFIS KEBIJAKAN UN 2015, silakan lihat dan unduh Infografis tersebut, selanjutnya akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data. klik cek data
  9. Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin SIMPATIKA di madrasah/sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.data dasar
  10. Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Edit Data. edit data rinci
  11. Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.isi data - simpan dan lanjut
  12. Isian Formulir Anda telah tersimpan. Selanjutnya, silakan kembali ke halaman Beranda untuk melakukan cetak berkas ajuan, kemudian serahkan ke Admin Madrasah/Sekolah Induk Anda.klik kembali ke beranda
  13. Verivikasi Data Anda, Klik Cetak Ajuan. klik cetak ajuan
  14. Berikut contoh Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID (S03 a / S03 b / S03 c) . s03c
  15. Serahkan Formulir S03a / S03b / S03c ke Admin Madrasah/Sekolah Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan Registrasi PTK Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah.
  16. Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah. PTK akan memperoleh  Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07). S05AS07A
  17. Serahkan Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07) yang Anda peroleh dari Admin Sekolah kepada Admin Kemenag Kba/Kota setempat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas. Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode tersebut. Selanjutnya Pemilik PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode berlangsung.
  18. Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai PTK di BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.PTK_Terdaftar_Resmi
  19. Agar Anda TERDAFTAR AKTIF di BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015, silakan lakukan Aktif PTK 2014 (Cetak kartu Digital PTK).