Proses
Pemilihan
Sewaktu
masih terbaring sakit, Khalifah Abu Bakar secara diam-diam melakukan tinjauan
pendapat terhadap tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat mengenai pribadi
yang layak untuk menggantikannya. Pilihan beliau jatuh pada Umar Ibn Al-Khatab,
akan tetapi ia ingin mendengarkan pendapat-pendapat tokoh yang lain. Untuk
menjejaki pendapat umum, Abu Bakar melakukan serangkaian konsultasi terlebih
dahulu dengan beberapa orang sahabat, seperti Abdur Rahman Ibn Auf dan Utsman
Bin Affan.
Memang pada awalnya
terdapat berbagai keberatan mengenai rencana pengangkatan Umar, kemudian
Thalhah segera menemui Abu Bakar untuk menyampaikannya, namun pada akirnya Umar
adalah orang yang paling tepat dalam menduduki kursi kekhalifahan.
II. Masa Pemerintahan Umar Ibn
Al-Khathab
a.
Lama Pemerintahan: 13-23 H / 634-644 M
b.
Sistem Pemerintahan
Administrasi
pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syiria,
Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masanya mulai diatur dan
ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam
rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan lembaga Eksekutif.
Khalifah Umar menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan. Yaitu dengan
menjamin hak-hak bagi setiap warga negara.
Adapun kekuasaan eksekutif
dipegang oleh Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk
menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar
melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj (jawatan pajak)
2. Diwana alahdats (jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at (jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund (jawatan militer)
5. Baitul al-mal (baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
1. Diwana al-kharaj (jawatan pajak)
2. Diwana alahdats (jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at (jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund (jawatan militer)
5. Baitul al-mal (baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
c.
Perluasan
Wilayah
Ekspansi Umar yang
berhasil antara lain dilancarkan ke ibu kota Syiria. Damaskus, Ardan, dan Hims
yang berhasil dikuasai pada 14 H/635 M dibawah pimpinan Abu Ubaydah Ibn
Al-Jarrah. Setahun kemudian setelah tentara Byzantium dikalahkan dalam perang
Yarmuk, seluruh daerah syiria dapat dikuasai. Melalui Syiria ini penguasaan
Mesir dilakukan dengan pimpinan Amr Bin Al Ash. Sedangkan ke Irak dipimpin oleh
Syurahbil Ibn Hasanah dan Sa’ad Ibn Al Waqqash. Selanjutnya Al Qadisiyah sebuah
kota dekat Hirah di Irak dikuasai. Pada tahun 673 M berhasil menjatuhkan Al
Madain. Dan pada tahun 641 M Mosul dapat ditaklukkan pula. Dengan demikian,
pada masa pemerintahan Umar wilayah kekuasaan islam meliputi seluruh
semenanjung Arabia, sebagian besar wilayah Persia, dan sebagian wilayah romawi.
Akhir Pemerintahan