Thursday, 4 April 2013

Sistem Politik Masa Khalifah Umar Ibn Al-Khathab

Proses Pemilihan
Sewaktu masih terbaring sakit, Khalifah Abu Bakar secara diam-diam melakukan tinjauan pendapat terhadap tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat mengenai pribadi yang layak untuk menggantikannya. Pilihan beliau jatuh pada Umar Ibn Al-Khatab, akan tetapi ia ingin mendengarkan pendapat-pendapat tokoh yang lain. Untuk menjejaki pendapat umum, Abu Bakar melakukan serangkaian konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa orang sahabat, seperti Abdur Rahman Ibn Auf dan Utsman Bin Affan.
Memang pada awalnya terdapat berbagai keberatan mengenai rencana pengangkatan Umar, kemudian Thalhah segera menemui Abu Bakar untuk menyampaikannya, namun pada akirnya Umar adalah orang yang paling tepat dalam menduduki kursi kekhalifahan.
II.                                                                          Masa Pemerintahan Umar Ibn Al-Khathab
a.         Lama Pemerintahan: 13-23 H / 634-644 M
b.        Sistem Pemerintahan
Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan lembaga Eksekutif. Khalifah Umar menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan. Yaitu dengan menjamin hak-hak bagi setiap warga negara.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj (jawatan pajak)
2. Diwana alahdats (jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at (jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund (jawatan militer)
5. Baitul al-mal (baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
c.         Perluasan Wilayah
Ekspansi Umar yang berhasil antara lain dilancarkan ke ibu kota Syiria. Damaskus, Ardan, dan Hims yang berhasil dikuasai pada 14 H/635 M dibawah pimpinan Abu Ubaydah Ibn Al-Jarrah. Setahun kemudian setelah tentara Byzantium dikalahkan dalam perang Yarmuk, seluruh daerah syiria dapat dikuasai. Melalui Syiria ini penguasaan Mesir dilakukan dengan pimpinan Amr Bin Al Ash. Sedangkan ke Irak dipimpin oleh Syurahbil Ibn Hasanah dan Sa’ad Ibn Al Waqqash. Selanjutnya Al Qadisiyah sebuah kota dekat Hirah di Irak dikuasai. Pada tahun 673 M berhasil menjatuhkan Al Madain. Dan pada tahun 641 M Mosul dapat ditaklukkan pula. Dengan demikian, pada masa pemerintahan Umar wilayah kekuasaan islam meliputi seluruh semenanjung Arabia, sebagian besar wilayah Persia, dan sebagian wilayah romawi.
Akhir Pemerintahan
Khalifah Umar memerintah selama 10 Tahun lebih 6 Bulan. Masa jabatannya berakhir dengan kematian yang tragis yaitu seorang budak Persia yang bernama Abu Lu’luah secara tiba-tiba menyerang dari belakang. Ketika Umar hendak sholat jama’ah subuh di masjid Nabawi.